Tepat pada April 2024, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil ungkap kasus penggunaan narkoba sabu dan ganja di Kota Kendari. Tiga tersangka yang diungkap berinisial AR, AA, dan ES dan telah ditangkap di beberapa lokasi berbeda.Ketiga tersangka yang telah ditangkap, menyimpan sabu seberat 2.633 gram dan ganja seberat 2.890 gram. Sabu-sabu tersebut disita dari ketiga tersangka, sementara ganja merupakan barang temuan tanpa pemilik di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari.
KEMBALI KE ARTIKEL