Pada hari Kamis 28 Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara gelar aksi hilangkan barang bukti narkotika. Narkotika tersebut adalah hasil dari 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024. Aksi hilangkan barang bukti tersebut dipimpin oleh  Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan Balai POM Kendari.Â
KEMBALI KE ARTIKEL