Pada 2019, sebanyak 4.865 guru PNS menerima insentif senilai Rp3-4 juta per bulan. Selain itu, 3.534 guru swasta juga mendapatkan insentif sebesar Rp750 ribu per bulan, memberikan dorongan yang signifikan bagi para pendidik di sektor swasta.
Pada 2020, insentif bagi 4.665 guru negeri tetap berada di kisaran Rp3-4 juta per bulan. Sementara itu, insentif untuk guru swasta naik menjadi Rp1 juta per bulan dan diberikan kepada 3.554 orang, memperlihatkan komitmen untuk mendukung guru non-PNS.
Pada 2021, kebijakan ini terus berkembang. Sebanyak 4.770 guru negeri tetap memperoleh insentif Rp3-4 juta per bulan. Di sisi lain, jumlah guru swasta yang menerima insentif Rp1 juta per bulan bertambah menjadi 4.083 orang.
Tahun 2022 menandai pengembangan lebih lanjut dari skema insentif. Sebanyak 4.848 guru negeri masih mendapatkan Rp3-4 juta per bulan, dan 3.830 guru swasta menerima Rp1 juta per bulan. Tahun ini juga ditandai dengan insentif untuk guru P3K sebesar Rp1,25 juta per bulan, yang diterima oleh 1.192 tenaga pendidik.
Pada 2023, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian. Sebanyak 4.057 guru PNS tetap memperoleh insentif Rp3-4 juta per bulan. Sementara itu, terjadi peningkatan signifikan pada insentif untuk guru P3K dan guru swasta, dengan 2.045 guru P3K dan 4.683 guru swasta menerima dukungan keuangan.
Melalui kebijakan-kebijakan ini, Gubernur Isran Noor telah memenuhi targetnya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di Kalimantan Timur. Bantuan finansial yang diberikan, khususnya bagi guru di sekolah swasta, memberikan dampak langsung pada kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
Perhatian terhadap kesejahteraan guru sangatlah penting karena mereka adalah ujung tombak dalam membangun sumber daya manusia yang unggul untuk mewujudkan masa depan Kalimantan Timur yang gemilang.