Pemerintah Kota Langsa, Propinsi Aceh melalui Sekretariat Bersama (Sekber) Pengembalian Fungsi dan Peruntukan kawasan Hutan Lindung Keumuning, baru saja usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, di ruang rapat Walikota Langsa, Kamis, 5 September 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL