Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kontroversi Aturan yang Ditetapkan Kemenag terkait Penggunaan Pengeras Suara di dalam Masjid Bagi Beberapa Masyarakat

19 Maret 2024   11:53 Diperbarui: 19 Maret 2024   12:05 47 0
     Memasuki situasi bulan puasa tahun 2024 kementerian agama memberi himbauan agar semua masjid tidak menggunakan pelantang suara secara berlebihan diluar masjid ketika menyelenggarakan tarawih. Himbauan ini memunculkan reaksi di masyarakat, khususnya dari kalangan agama muslim sendiri. Seakan-akan menganggap kritikan tersebut dari kebijakan Dai Kondang, Gus Miftah yang ingin agar kemeriahan Ramadhan tetap terasa seperti zaman dahulu. Dewan Mesjid Indonesia (DMI) juga mendukung himbauan Kemenag ini, demi mempertimbangkan kesyahduan dalam masyarakat perkotaan yang heterogen. Menanggapi langkah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyuruh masyarakat agar dapat memahami dengan membaca isi dari surat edaran menteri agama ini secara menyeluruh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun