Pasar berfungsi sebagai tempat dimana penjual dan pembeli dapat melakukan bisnis. Aktivitas utama yang terjadi di pasar adalah perdagangan. Namun, pada pasar persaingan sempurna penjual dan pembeli bebas masuk dan keluar pasar. Dalam ekonomi islam sistem pasar menerapkan dimana harga ditentukan oleh penjual dan pembeli. Untuk melakukan aktivitas pasar yang sesuai dengan aturan hukum islam maka perlu penerapan moralitas dari pelaku pasar itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL