Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade

11 November 2013   08:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:19 10407 0
[caption id="" align="aligncenter" width="1230" caption="Tabel Remunerasi PNS"][/caption] Remunerasi yang banyak didengungkan bukan hanya menyangkut penambahan tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri sipil. Jika dilihat pengertiannya dalam kamus bahasa indonesia adalah [n] pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan: Pemerintah menetapkan peraturan khusus mengenai -- kpd pegawai negeri.Peraturan khusus yang dimaksud tersebut menyangkut apa yang telah diatur dalam PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Diharapkan dengan diberikannya remunerasi tersebut, PNS sebagai aparatur negara bisa mempunyai kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS. Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan. Grade yang terendah diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp. 19.360.000,00. Berikut adalah tabel tunjangan kinerja atau perhitungan remunerasi PNS di Kementerian/Lembaga: BACA DISINI!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun