Kewenangan atributif pada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga yang lebih luas dan tegas ternyata berdampak pada penetapan jenis dan tarif PNBP dan penggunaan PNBP. Beberapaahlihukummemberikanusulanbahwa permasalahan konflik kewenangan, dapat diselesaikan dengan mengembalikan kepada kewenangan Presiden. Selain itu, dapat juga dengan memberikan kewenangan atributif kepada Menteri atau Pejabat setingkat Menteri untuk menyelesaikan konflik kewenangan tersebut.