Opini Hukum: Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian HAM Berat Melalui Proses Pro-Justicia
27 Oktober 2021 00:10Diperbarui: 27 Oktober 2021 00:385034
Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia. Makna ini dapat tafsirkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.