Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Opini Hukum: Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian HAM Berat Melalui Proses Pro-Justicia

27 Oktober 2021   00:10 Diperbarui: 27 Oktober 2021   00:38 503 4
Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan negara yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia. Makna ini dapat tafsirkan bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun