Kamis, 1 Juli 2021 pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Corona Virus Disease  2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.Â
KEMBALI KE ARTIKEL