Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir.
Untuk meminimalkan masalah sampah, harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, lengkap dan berkelanjutan yang mencakup pengurangan dan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah harus dibuat hulu ke hilir secara komprehensif dan terintegrasi untuk memberikan manfaat ekonomi dan sehat bagi masyarakat dan aman untuk lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang tergabung dalam program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 48 Gelombang 1 melaksanakan pengabdian di TK Dharma Wanita Persatuan 1 Tegalweru, Jl. Bhirawa RT.09, RW. 01, Dusun Krajan, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. PMM ini diarahkan oleh Fika Fitriasari, SE., MM. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari PMM Kelompok 48 Gelombang 1. Diantaranya programnya yaitu "Edukasi Perbedaan Sampah Organik dan Non-Organik di TK Dharma Wanita Persatuan 1 Tegalweru".