MALANG--Kegiatan
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kelompok 37 yang beranggotakan B. Nadiya D. F, Rahma Arifia, dan Rifqiyya. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa yang dilakukan oleh kelompok 37 merupakan jenis program PMM yang bermitra dengan dosen untuk melakukan upaya intervensi pencegahan pernikahan usia anak melalui psikoedukasi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan membantu pengedukasian masyarakat terhadap dampak dan risiko pernikahan usia anak. Kabupaten Malang saat ini menyandang peringkat sebagai kabupaten dengan permohonan dispensasi kawin tertinggi di Jawa Timur, oleh karena itu kegiatan ini dilaksanakan di salah desa di Kabupaten Malang yaitu Desa Pandansari,
Kecamatan Poncokusumo.
KEMBALI KE ARTIKEL