Salah satu langkah pembaharuan dalam sistem pelayanan publik adalah melakukan perbaikan terhadap pelayanan di bidang ketertiban dan keamanan. Apalagi yang menyelenggarakan pelayanan tersebut salah satunya adalah aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Salah satu fungsi dari kepolisian adalah mengayomi masyarakat dalam menegakkan aturan di lalu lintas. Jika dilihat dari aspek penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas dari tahun ke tahun semakin meningkat. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), untuk mengatasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas tersebut, pemerintah dan juga kepolisian kemudian menggagas suatu kebijakan terkait dengan pembaharuan sistem tilang.
KEMBALI KE ARTIKEL