Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai tata cara berlalu lintas beserta uraiannya yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mendukung ketertiban untuk kesejahteraan umum. Untuk mendukung ketertiban tersebut salah satu upaya yang tepat yaitu dengan mengenalkan adanya sistem rambu-rambu lalu lintas, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
KEMBALI KE ARTIKEL