Beberapa pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan cara memakai masker yang benar, menjaga jarak minimal 1 meter, hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, serta mencuci tangan dengan sabun sesuai anjuran WHO. Selama terjun ke lokasi jual-beli, masih banyak ditemukan para penjual yang tidak menggunakan masker saat melakukan transaksi hingga masih adanya kesalahan dalam penggunaan masker. Selain itu, para pembeli juga didapati masih lalai dalam menaati aturan menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya (
physical distancing) selama melakukan antrian maupun transaksi kepada penjual. Tidak hanya berhenti pada sosialisasi masyarakat saja, kelompok 33 PMM UMM ini juga memanfaatkan platform media sosial yaitu “Instagram: untuk melakukan edukasi seputar Covid-19 guna menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas dari berbagai kalangan usia. Selain itu, kelompok 33 PMM UMM ini juga memanfaatkan platform tersebut sebagai media promosi produk UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang berada di daerah
Gresik dan
Balikpapan sebagai upaya menaikkan penjualan di masa pandemi ini. Dilansir dari
platfrom Instagram (@pmm33.umm) produk yang dipasarkan diantaranya berbagai macam kripik dan kue.
KEMBALI KE ARTIKEL