Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PMM-UMM 56 Kenalkan CPPOB pada UMKM Carang Mas Latifah Dusun Genengan

1 Mei 2021   12:08 Diperbarui: 1 Mei 2021   12:10 485 1
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau dikenal dengan istilah CPPOB ialah sebuah pedoman yang menjelaskan tata cara produksi pangan olahan agar produk pangan olahan tersebut bermutu, aman, dan layak untuk dikonsumsi. Pedoman CPPOB telah diatur di antaranya dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun