Mimpi buruk panjang berupa Hak Cipta Kerja dan PP turunannya menjadi faktor yang semakin melanggengkan kehidupan melarat dan tertindas bagi kelas buruh dan kelas pekerja lainnya. Diksi memajukan kesejahteraan umum yang termaktub pada pembukaan UUD NRI 1945 menjadi tujuan pemerintah justru jauh dari amanat tersebut. Sistem magang dan kontrak outsourcing yang seringkali mengeksploitasi pekerja harus dihapuskan, memberikan kepastian kerja yang lebih baik. Seruan untuk upah layak nasional bergema, agar setiap pekerja dapat hidup dengan martabat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini UU Ciptaker telah memanjakan para pemilik kapital untuk sesukanya melakukan pencurian hajat orang banyak demi kepentingan mereka semata.Â
KEMBALI KE ARTIKEL