Ketua DKM Al-Kamin, Ibnu Hakim, mengatakan bahwa pihaknya telah menolak keras pembangunan TPST yang tepat di belakang Masjid Al-Kamin Perumahan KSR itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima kompensasi apapun dari pemerintah dan menuntut untuk membatalkan pembangunan TPST itu.
"Kami DKM Masjid Al-Kamin MENOLAK pembangunan TPST sepenuhnya, kami tidak perlu pembicaraan terkait kompensasi apapun," ungkap Ibnu Hakim.
"Kami Menolak, Perlu diingat, bahwa TPST ini bukan hanya sampah dari Kertamukti saja tapi 1 Cibitung, silakan bangun ditempat lain Cibitung masih luas, jangan diwilayah KSR," lanjut Ketua DKM Al-Kamin itu.
Sebagai bentuk penolakannya, pihak DKM Al-Kamin maupun warga Perumahan KSR telah memasang spanduk sebesar 4x2 meter dua buah di sekitar wilayah yang akan dijadikan TPST nantinya. Selain itu, mereka juga mengumpulkan tanda tangan warga sebagai bukti bahwa sepakat untuk menolak pembangunan TPST.
Salah seorang warga Perumahan KSR bernama Tedi, mengatakan bahwa dirinya juga menolak keras pembangunan TPST di lingkungan Perumahan KSR. Sebab, hal itu dapat berdampak pada pencemaran lingkungan. Terlebih, posisi rumahnya tepat berada di dekat area yang akan dijadikan TPST.
"Saya sebagai warga Blok E1 No 4 sangat menolak untuk pembangunan TPST tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan perumahan, apalagi posisi rumah saya pribadi sangat dekat dengan lokasi pembangunan," tegas Tedi.
"Saya sebagai warga KSR Block D6/02 menolak adanya TPST. Dampak yang paling mudah di kenali adalah bau sampah dari pembusukan bahan organik lalu tercuci hingga melarut dan masuk ke tanah atau sungai. Lalat, nyamuk, dan penyakit akan mudah berdatangan," timpal warga Perumahan KSR lainnya bernama Denis.
Lebih lanjut, warga perumahan KSR lainnya yakni Arief Sofyanuari juga menolak keras pembangunan TPST di lingkungan Perumahan KSR. Sebab, jika merujuk pada peraturan Menteri PUPR, pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Lanjutkan penolakan. Karena kalo dilihat dari peraturan menteri PUPR, untuk syarat-syaratnya, Tidaklah memenuhi untuk dilakukan pembangunan TPST di area Kertamukti. Luas TPST harus lebih besar dari 20.000 m2, sedangkan yang akan dibuat dengan luas 6.000 m2," jelas Arief Sofyanuari
"Jarak TPST ke permukiman, minimal 500 m, klo dilihat kanan kiri depan belakang, kurang lebih jarak 50 m saja sudah ada permukiman. Jelas sudah tidak layak untuk dibangun TPST," tutupnya.