Deli Serdang -Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) atas dukungan dari Asian Community Trust (ACT) Jepang telah melakukan berbagai langkah pertemuan dalam menginisiasi implementasi pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) di Sumatera Utara. Yayasan PKPA sendiri telah berhasil menjalankan kegiatan tersebut dengan melahirkan pengaturan standart dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan pembentukan Gugus Tugas Diversi di Kota Medan.
KEMBALI KE ARTIKEL