Penelitian ini dilakukan di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada tanggal 2 – 4 Juni 2024. Kegiatan ini dimulai dengan kunjungan ke Kantor Polsek Batang Gansal untuk mendapatkan arahan dari Kapolsek Batang Gangsal dan juga Pak Boy, seorang polisi yang telah dikonfirmasi sebelumnya. Pak Boy memberikan panduan kepada tim dan mengarahkan mereka untuk mendatangi rumah salah satu mangku adat suku Talang Mamak di Desa Talang Lakat.
Kedatangan tim disambut dengan hangat oleh masyarakat suku Talang Mamak. Tim melakukan wawancara mendalam untuk menggali informasi mengenai pemanfaatan tanaman obat dan perlindungan hukum yang ada. Wawancara ini memberikan wawasan tentang pengetahuan tradisional dan penggunaan tanaman obat oleh suku Talang Mamak. Tim juga diberi penjelasan langsung tentang tanaman-tanaman obat yang ada di sana.