Birokrasi yang rumit dalam regulasinya dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan, penggunaan sumber daya yang tidak efisien, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan adalah sebuah langkah maju yang visioner dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pemerintahan desa. Dengan pelaksanaan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, reformasi ini dapat membawa perubahan signifikan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL