Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pihak Imigrasi Wonosobo yang Konsisten Melakukan Pemusnahan Arsip Mendapatkan Penghargaan

11 Juli 2023   09:04 Diperbarui: 11 Juli 2023   09:08 113 0
Semarang- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo  yang diwakili Kasi TIKIM, Jerold menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng atas Pemusnahan Arsip Rutin Tahun 2020-2022. Penertiban dan Penggunaan aplikasi Srikandi dan aplikasi E-Arsip di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Selasa (13/6) di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.Penghargaan tersebut diserahkan oleh  Kepala Divisi Administrasi Hajrianor kepada Kanim Wonosobo serta Kanim Surakarta, Pemalang dan Semarang.

Pemusnahan berkas keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dilakukan sesuai pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Tujuan pemusnahan arsip yang dilaksanakan adalah untuk menjamin tersedianya ruang arsip yang cukup di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan terciptanya tata kelola dokumen yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip. pengolahan arsip yang efisien.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun