Akhir Oktober 2017 lalu pintu perlintasan sebidang kereta api di bawah fly over Janti, Jogjakarta resmi ditutup oleh pemerintah pusat (dalam hal ini oleh Dirjen Perkeretaapian dan dipimpin langsung oleh Edy Nursalam selaku Direktur Keselelamatan Dirjenka). Di dalam setiap penutupan pintu perlintasan selalu saja ada pro dan kontra. Itu adalah hal yang wajar. Padahal penutupan perlintasan itu dilakukan atas perintah Undang-undang Nomor 23 tahun 2007.
KEMBALI KE ARTIKEL