Menurut pendapat saya, Jurnal ini membahas berbagai aspek terkait penggunaan kosmetik, terutama yang berbahaya, dalam konteks hukum Islam. Kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk memperindah penampilan dan menjaga kebersihan tubuh. Penggunaan kosmetik seharusnya bertujuan untuk menjaga kesehatan dan penampilan yang baik, sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berpakaian dan berhias dengan rapi dan serasi. Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa segala sesuatu yang digunakan haruslah halal dan baik. Dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya mengonsumsi yang halal dan baik, serta menghindari yang haram. Oleh karena itu, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau haram harus dihindari, karena dapat merusak kesehatan dan bertentangan dengan ajaran Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL