Kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Menikah di usia dini merupakan realita yang harus dihadapi terutama di Indonesia, karena Indonesia sendiri merupakan negara berkembang. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, serta memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Beberapa daerah masih memiliki pemahaman berbeda tentang pernikahan dini. Masyarakat pedesaan masih memaklumi adanya pernikahan dini dan menjadikan pernikahan sebagai pilihan saat putra -- putrinya tidak ingin melanjutkan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL