Pada Rabu (27/2/2019) pekan lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara bersama beberapa pihak seperti NTFP-EP Indonesia dan Yayasan Palung  menyepakati (sepakat) untuk langkah pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan demi perlindungan hutan (konservasi) di Kawasan Bentang Alam Taman Nasional Gunung Palung.
KEMBALI KE ARTIKEL