World Conference on Human Right 1993 dan World Food Summit 1996, Konsep ketahanan pangan disepakati secara internasional seperti dilaporkan oleh Saliem et al. (2005); adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan gizi setiap individu baik dalam jumlah maupun mutu agar dapat hidup aktif dan sehat secara berkesinambungan sesuai dengan budaya setempat. Sehingga Persoalan  ketahanan  pangan  selalu  diidentikkan  dengan  munculnya kasus  gizi  buruk.  Apabila  banyak  masyarakat  yang  tidak  bisa memenuhi  ketahanan  pangannya,  maka  mereka  akan  menderita  gizi buruk.