Pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Minahasa Provinsi Sulawesi Utara diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda hingga 3,5 miliar rupiah. Capaian tersebut didapatkam dari hasil operasi gabungan yang terdiri dari tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sabtu, 5 Oktober 2024.
Operasi ini mencerminkan sinergi antar instansi dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem yang sehat.
CK ditangkap di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
KEMBALI KE ARTIKEL