Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Heboh! Presiden Punya Hak untuk Kampanye

28 Januari 2024   11:28 Diperbarui: 29 Januari 2024   15:49 271 24

Pernyataan Presiden Joko Widodo menyebut Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk kampanye. Pernyataan itu sempat menghebohkan dunia perpolitikan Indonesia. Menurutnya aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Jokowi, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye. Lanjutnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024), berkata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, tertera pada Pasal 299.

Pak Presiden Joko Widodo, lantas memperlihatkan kertas berukuran cukup besar bertuliskan UU NO. 7 TAHUN 2017 PASAL 299 berbunyi "PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE" itu saja.

Undang-undang pemilu adalah serangkaian peraturan yang mengatur proses pemilihan umum di suatu negara. Biasanya, undang-undang ini mencakup berbagai aspek seperti penentuan pemilih, pembentukan partai politik, proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Tujuan utama undang-undang pemilu untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis. Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilih, mencegah penipuan pemilu, dan menjamin keadilan bagi semua peserta pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun