Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hukum Berat Penambang Emas Tanpa Izin, 10 Tahun Penjara, Denda 10 Miliar

14 Januari 2024   09:09 Diperbarui: 14 Januari 2024   09:25 135 15
Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, berbatasan dengan Kawasan Hutan lindung KPH Gunung Dako Provinsi Sulawesi Tengah, diancam hukuman berat, maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Hebatnya lagi, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) terdiri atas, Seksi Wilayah II Palu pada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajarannya berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH (30) tahun, beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit exacavator yang beraksi mengeruk/merusak kesuburan sumber daya alam Indonesia, di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, arealnya berbatasan dengan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH (30) tahun, beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit exacavator disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun