Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Tahap II Ilegal Logging di Kawasan SM Ko'mara Dilimpahkan ke Kejari Takalar

4 November 2019   12:11 Diperbarui: 4 November 2019   12:14 32 8
Kasus Ilegal Logging dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Ko'mara Kabupaten Takalar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan surat penyidikan Nomor B.3162/P.4.1/Eku.1/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 atas nama tersangka berinisial S.

Terkait dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, menangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dan atau setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat (1) jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setelah ini tahapan selanjutnya dikatakan H. Waqqas, tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang telah dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun