Seperti diketahui, terjadi pelemparan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memecahkan bus Persija Jakarta.
Kejadian itu berlangsung seusai Persija menjalani official training di Stadion Mattoangin.hal tersebut sangat disayangkan oleh para pecinta sepakbola terkhusus para fans PSM Makassar.
Insiden penundaan final leg kedua oleh PSSI ini, padahal pihak PSM Makassar telah menjamin keamanan para pemain Persija Jakarta dengan melibatkan personil dari pihak kepolisian.
PSSI seharusnya bijak dalam menentukan keputusan, karena keputusan ini sangat merugikan PSM Makassar dan jangan juga kita salahkan Persija mereka hanya mengikuti instruksi yang ada.
Oleh karena itu mari bersama tetap menjaga kondisi agar kondusif dan berharap segera ada keputusan terbaik dari PSSI sebagai kiblat sepakbola Indonesia.
Jangan sampai adanya kejadian ini, mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat kepada profesionalisme PSSI semakin meningkat dan mencoreng nama baik sepak bola Indonesia.
Disebutkan dalam surat Sekjen PSSI nomor 2709/AGB/536/VII-2019 tertanggal 28 Juli 2019, perihal penundaan bahkan membatalkan pertandingan di Stadion Mattoangin Makassar. Isi surat tersebut mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan, laga kedua final PSM melawan Persija Jakarta ditunda lebih pas batal dilaksanakan di Stadion Mattoanging Makassar.
Ceo PSM Munafri Arifuddin menegaskan, "kepada Persija Jakarta untuk melanjutkan bertanding di Stadion Mattoangin hari ini, akan tetapi dengan alasan tidak kondusif di lokasi pertandingan dan setelah pihak PSSI hadir menyatakan bahwa pertandingan dibatalkan."
"Pertandingan hari ini ditunda, dan diminta untuk mencari tempat lain." Terangnya.
Ikhwal tersebut ditolak Munafri, lebih tegas disampaikan Ceo PSM Makassar yang akrab disapa Appi ini membalas pantun PSSI secara keras, "kalau pertandingan itu ditunda dan diselenggarakan ditempat lain, maka PSM tidak akan ikut lagi dalam pertandingan ini." Sebut Appi.
Bila mengacu dalam peraturan kode disiplin PSSI, PSM Makassar seharusnya menang WO dengan skor 3-0.
Berikut Peraturan kode disiplin PSSI Pasal 58 bab Tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding.
Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Mari selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas dan fair play dalam menghadapi dinamika persepakbolaan di Indonesia.