Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Hak Azasi Manusia, tetap bersikukuh menuntut Mapolda untuk segera menindak lanjuti terkait manipulasi biaya Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang sangat jauh dari ketentuan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai penetapan Presiden Joko widodo  tanggal 2 Desember 2016 dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL