Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyebutkan, "kayu illegal bersama dengan Satu Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 tersebut adalah hasil Penyerahan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi bagian selatan pada tanggal 22 April 2019 kepada Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi."
KEMBALI KE ARTIKEL