Sosialisasi Peraturan Kepegawaian, ini dihadiri 180 peserta, terdiri dari semua ASN dan Pengawai Non PNS (PNPNS) Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
Selama berlangsungnya kegiatan, semua peserta  begitu antusias  dan semangat menyimak penjelasan tentang Peraturan terbaru Mengenai ASN.
Peraturan itu terdapat pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai, Permen LHK No: P.18/MENLHK-II/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Permen LHK Nomor : P.64/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2016 Tentang kode etik Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara Lingkup KLHK.
ASN Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan berkewajiban melaksanakan tugas publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di perlukan Manajemen ASN yang professional. Sehingga pengembangan pegawai perlu dilakukan secara baik, berbasis kerja, standar integritas dan prilaku untuk kepentingan public secara efektif dan efesien. Sehingga Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Goverment) dapat terwujud.
Dalam mewujudkan sasaran tersebut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan melakukan kegiatan rapat koordinasi sosialisasi peraturan pegawai selama 2 (dua) hari dengan mengundang narasumber Kepala BKN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Bagian Ortala Biro Kepegawaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Point penting dari sosialisasi tersebut adalah :
1. Mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang kepegawaian lingkup kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada pegawai Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.Â