Rencana tata ruang wilayah adalah satu implementasi kegiatan pembangunan pada suatu wilayah secara kompleks, terarah, dan berkelanjutan. Penataan ruang juga merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL