Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatur tarif penerbangan murah dengan batas bawah 40% dari batas atas. Dalam regulasi tersebut, Menhub membatasi harga terendah tiket pesawat adalah 40% dari tarif batas atas yang sebelumnya hanya 30%. Keputusan itu dimaksudkan untuk memberi ruang anggaran bagi maskapai agar memperbaiki sektor keamanan penerbangan. Selain menaikkan batas tarif bawah jadi 40% dari tarif batas atas, keputusan menteri tersebut tidak lagi memungkinkan maskapai untuk mengajukan pemohonan menetapkan tarif di luar tarif batas bawah sebagaimana selama ini diperbolehkan.
KEMBALI KE ARTIKEL