Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Pembatasan Biaya Pesawat Menjamin Keselamatan?

9 Januari 2015   17:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:29 189 0
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatur tarif penerbangan murah dengan batas bawah 40% dari batas atas. Dalam regulasi tersebut, Menhub membatasi harga terendah tiket pesawat adalah 40% dari tarif batas atas yang sebelumnya hanya 30%. Keputusan itu dimaksudkan untuk memberi ruang anggaran bagi maskapai agar memperbaiki sektor keamanan penerbangan. Selain menaikkan batas tarif bawah jadi 40% dari tarif batas atas, keputusan menteri tersebut tidak lagi memungkinkan maskapai untuk mengajukan pemohonan menetapkan tarif di luar tarif batas bawah sebagaimana selama ini diperbolehkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun