Sistem zonasi adalah kebijakan dalam pendidikan yang memprioritaskan penerimaan peserta didik baru berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah. Sistem zonasi ini adalah upaya untuk mempercepat memeratakan kualitas pendidikan. Sistem zonasi pertama kali diterapkan pada tahun 2017, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Sitem tersebut kemudian disempurnakan pada tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sebagaimana dilansir dari situs Kemdikbud RI.Â
KEMBALI KE ARTIKEL