Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu Melanggar HAM?

3 Juni 2022   15:06 Diperbarui: 3 Juni 2022   15:16 428 3
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengatur nama warga negaranya melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut berlaku mulai tanggal 21 April 2022. Hal tersebut menimbulkan kontroversial di beberapa kalangan. Pasalnya negara tidak memiliki pekerjaan lain selain mengurus nama-nama warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun