Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi apapun yang bersifat elektronik. Pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL