Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Spiritualitas MK: Logos, Ethos, dan Pathos

23 Juli 2023   20:30 Diperbarui: 23 Juli 2023   20:33 215 2
Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sepakat dilahirkan pada tanggal 13 Agustus 2003 bertepatan dengan disahkannya UU Nomor 24 tentang Makamah Konstusi Republik Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 24 itu, dalam menjalankan tugasnya mengawal praksis hukum di Tanah Air agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi, MK mempunyai empat wewenang, yaitu (1) menguji undang-undang terhadap UUD 1945; (2) memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3) memutus pembubaran partai politik;  dan (4) memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun