Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih lesu, pemerintah justru resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini justru menuai polemik dan melahirkan berbagai macam penolakan dari elemen masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Penolakan tersebut merupakan hal yang wajar, sebab kenaikan PPN akan berimbas pada semakin meningkatnya harga barang dan jasa yang justru semakin menurunkan daya beli masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL