Dalam beberapa waktu terakhir, kita telah menyaksikan bagaimana pemerintah secara serampangan menghasilkan produk hukum yang justru menciderai hak-hak masyarakat. Betapa tidak, dalam rentan waktu yang cukup singkat, pemerintah menerbitkan peraturan dan merevisi undang-undang dalam jumlah cukup banyak yang justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Ironinya, berbagai kebijakan yang dihasilkan tersebut justru cacat hukum dan hanya mengakomodir kepentingan segelintir golongan.
KEMBALI KE ARTIKEL