Tulisan Kompasianer
Irwan Rinaldi Sikumbang tentang indikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di koperasi membuat saya teringat pada berita yang muncul di linimasa beberapa hari lalu. PPATK mengendus adanya indikasi pencucian uang yang terjadi sepanjang tahun 2020-2022 di 12 koperasi simpan pinjam. Jumlahnya mencengangkan, mencapai lebih dari 500 triliun Rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL