Beberapa waktu yang lalu DPR merilis draft Undang-Undang PPSK (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan) yang cukup menyita perhatian publik. Pasalnya sejumlah klausul dalam undang-undang ini juga ternyata mengatur tentang koperasi khususnya yang bergerak dalam usaha simpan pinjam.
KEMBALI KE ARTIKEL