Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 (selanjutnya disebut Permendikbud) sebenarnya sudah sangat mumpuni untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan ini juga menjadi solusi untuk melindungi para korban kekerasan seksual (KS) di lingkungan kampus yang sering tidak berani
speak up, karena payung hukum yang kurang memadai.
KEMBALI KE ARTIKEL