Seyogianya hari ini (4/5) mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan dari kuasa hukum Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Panggilan dari Bareskrim Polri tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020. Tapi berhubung kota Tangerang sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka pihak kuasa hukum meminta pihak kepolisian menangguhkan proses pemeriksaan tersebut sampai PSBB selesai.
KEMBALI KE ARTIKEL