Paska krisis keuangan global pada tahun 2008-2009,
Basel Comittee on Banking Supervision (BCBS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting yang dikenal dengan aturan Basel III untuk menata kembali rasio modal perbankan dalam rangka stabilitas sistem keuangan global. Organisasi yang terdiri dari ekonom bank sentral negara-negara maju tersebut memetik pelajaran dari krisis keuangan yang sempat meluluhlantakkan perekonomian dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL