Proklamasi Kemerdekaan yang dinyatakan 70 tahun yang lalu tidak serta merta memuluskan jalan kedaulatan Republik Indonesia. Belanda masih enggan melepas begitu saja wilayah-wilayah jajahannya. Kendati secara
de jure pulau Jawa-Madura telah mendapatkan pengakuan di mata Internasional, wilayah-wilayah lain masih menjadi wilayah politik negara kincir angin saat itu.
KEMBALI KE ARTIKEL