Saya menemukan berita menarik saat surfing pas jam break kerja tadi. Detik.com menayangkan kabar kalau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat edaran kepada stasiun-stasiun Televisi dan radio. Surat itu berisi peringatan agar tidak menayangkan atau menyiarkan iklan berbau politik sampai pada masa kampanye nanti. Komisioner KPI Agatha Lily mengatakan kalau surat tersebut sudah diedarkan sejak 24 Januari lalu dan ditujukan kepada semua stasiun TV termasuk yang memiliki hubungan “semenda” dengan parpol-parpol tertentu.